
PENGUMUMAN BUKTI SETORAN MODAL
Pemberitahuan kepada para Notaris, bahwa dalam rangka mempermudah proses pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Nomor : M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang tata cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan. Bahwa sebagai salah satu syarat penyerahan dokumen fisik adalah bukti setoran atau keterangan bank atas nama perseroan atau pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta anggota Dewan Komisaris perseroan, maka surat pernyataan setornya harus berbunyi sebagai berikut :
"TELAH DISETORKAN KE DALAM KAS PERUSAHAAN DAN AKAN DISETORKAN KE REKENING PERUSAHAAN SETELAH SK PENGESAHAN DITANDATANGANI".
Jakarta, 28 Desember 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua,
Dr. Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS
NIP.196611181994031001 |
|

CONTOH PEMBAYARAN PNBP

PERUBAHAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
| Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka sejak pukul 00.00 WIB, tanggal 3 Juni 2009, untuk transaksi dengan Nomor Kendali 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
Selengkapnya |

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
| Diberitahukan kepada seluruh Notaris pengguna SABH bahwa mulai sejak hari Senin Tanggal 22 Juni 2009, sudah dapat melihat Pengumuman BERITA NEGARA yang memuat NAMA PERUSAHAAN dan JENIS AKTA dengan mempergunakan menu BNRI di sebelah kanan atas atau dengan menggunakan link BNRI |

PEMBAYARAN PNBP
| Kepada Yth.Notaris pengguna SABH di seluruh Indonesia, bersama ini diberitahukan agar transaksi pembayaran PNBP untuk permohonan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan Pemberitahuan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar TIDAK dilakukan melalui ATM. Transaksi pembayaran hanya dilakukan secara tunai di bank-bank terdekat |

MASA EXPIRED PESAN NAMA
| Kepada seluruh Notaris pengguna SABH, bersama ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2009, masa expired pesan nama adalah selama 60 hari |
|
|
|