Sistem Administrasi Badan Hukum
Pengumuman

Sistem Administrasi Badan Hukum(SABH)
 

   Untuk sementara waktu pembayaran Notaris yang diberlakukan hanya pembayaran PNBP ke rekening dibawah ini.
 

PNBP

Besarnya Tarif PNBP sebesar Rp. 200.000,- dan disetor oleh Bapak/Ibu Notaris pada :

Koresponden Bank : BNI Bank Cabang Tebet, Jakarta
Atas Nama : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nomor Rekening : 120 11779 481
Effektif Tanggal Transfer : Tanggal pada saat Bapak/Ibu melakukan akses ke jaringan Internet SABH. Bapak/Ibu diharuskan menyetor terlebih dahulu Tarif PNBP , sebelum melakukan akses ke jaringan Internet SABH.
Bukti transfer pembayaran tarif PNBP harus di fax ke nomor : 021-5223552 atau 021-5223626


   Kekurangan pembayaran sedang dalam taraf/proses perhitungan dengan Depatemen Keuangan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan akan diberlakukan surut sesuai dengan kewajiban notaris.
 

 

 

 
Kembali ke Tentang Kita