|
|
Sistem Administrasi Badan Hukum
Pengumuman
Sistem Administrasi Badan Hukum(SABH)
Untuk sementara waktu pembayaran Notaris yang diberlakukan hanya pembayaran PNBP ke rekening dibawah ini.
|
PNBP
Besarnya Tarif PNBP sebesar Rp. 200.000,- dan disetor oleh Bapak/Ibu Notaris
pada :
| Koresponden Bank |
: |
BNI Bank Cabang Tebet,
Jakarta |
| Atas Nama |
: |
Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
| Nomor Rekening |
: |
120 11779 481 |
| Effektif Tanggal Transfer |
: |
Tanggal pada saat Bapak/Ibu
melakukan akses ke jaringan Internet SABH. Bapak/Ibu diharuskan
menyetor terlebih dahulu Tarif PNBP , sebelum melakukan akses ke jaringan
Internet SABH.
Bukti transfer pembayaran tarif PNBP harus di fax ke nomor : 021-5223552
atau 021-5223626
|
Kekurangan pembayaran sedang dalam taraf/proses perhitungan dengan Depatemen Keuangan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan akan diberlakukan surut sesuai dengan kewajiban notaris.
|
Kembali ke Tentang Kita
|