|
|
Sistem Administrasi Badan Hukum
| |
| Mengapa SABH.. ? |
| |
|
| Waktu |
| |
|
| |
SABH dibuat berdasarkan kebutuhan
dan tuntutan yang berkembang di masyarakat dan kalangan
pebisnis di Indonesia. Jika dengan memakai sistem yang ada sekarang
maka kendala waktu masih menjadi hal yang memberatkan karena seluruh
prosedur dilakukan secara manual, untuk sebuah Surat Keputusan Pendirian
Badan Hukum diperlukan waktu sekitar 4 sampai 6 bulan atau lebih.
Kondisi ini dikarenakan banyaknya jumlah permohonan yang masuk, sebagai
ilustrasi pada bulan November 2000 sampai Februari 2001 terjadi tunggakan
pekerjaan yang harus diselesaikan sebanyak 15.000 buah permohonan
! |
| |
|
| Keamanan |
| |
|
| |
Keamanan data
para pemohon dan Badan Hukum dijamin dengan adanya sistem Keamanan
SABH dimana setiap notaris diberikan User
Id dan Password
yang berbeda. |
| |
|
| Kecermatan |
| |
|
| |
SABH merupakan sebuah sistem yang
memiliki tingkat kecermatan yang tinggi sehingga menjamin SK yang
dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada. Database
SABH memuat seluruh Badan Hukum yang ada di Indonesia
yang dengan mudah dapat di akses melalui
jaringan komputer. |
| |
|
| Transparansi |
| |
|
| |
Reformasi, telah merubah segala pandangan
masyarakat terhadap pelayanan Negara untuk warganya, hal ini meliputi
trasparansi atau keterbukaan.
SAPBH menciptakan sebuah kondisi yang
dimasa lalu tidak mungkin, melihat dengan jelas seluruh
proses perjalanan pembuatan SK Pendirian Badan Hukum. Maksud dan tujuan
Pengadministrasian proses Pendirian dan Perubahan Badan hukum (terbuka
maupun tertutup) di Indonesia, kedalam suatu Bank Data (Database)
sehingga akan meningkatkan kinerja Ditjen Kumdang khususnya dibidang
pelayanan masyarakat.
1. Pembuatan Program Aplikasi berbasis Web Base (Internet)
dalam rangka mendukung pengadministrasian Badan Hukum tadi sehingga
proses akan mudah, cepat dan mutakhir.
2. Sistem Prosedur yang disesuaikan dengan Alur kerja jalannya
sistem sehingga sistem bisa didayagunakan secara maksimal.
3. Proses Registrasi pengguna jasa Badan Hukum di Departemen Kumdang
khu-susnya di Ditjen Kumdang akan memer-lukan waktu yang relatif cepat
dan akurat disebabkan karena proses telah dikomputerisasikan.
4. Pendayagunaan data oleh semua pihak yang terkait (Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, instansi lain, Notaris dan masyarakat)
sesuai dengan kewenangan yang disediakan. |
| |
|
 |
 |
|
|