| |
| Nilai Tambah SABH
|
|
|
| 1. |
Peningkatan pelayanan
jasa hukum (pengesahan badan hukum) dari maksimal 60 (enam puluh)
hari atau lebih menjadi paling lama 1 (satu)
minggu dan paling cepat 3 (tiga) hari. |
|
|
|
| 2. |
Dengan on
line system dapat dihindari frekuensi tatap muka antara penyedia
jasa dan pemakai jasa dan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga
kemungkinan terjadi-nya kolusi, dan nepotisme
yang berakhir dengan suap dapat dihilangkan. |
|
|
|
| 3. |
Kualitas sumber daya manusia
di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya
di lingkungan Direktorat Perdata semakin meningkat.
Selain itu diharapkan terjadi perubahan sikap dan prilaku dari tenaga
pegawai negeri yang selalu mengandalkan “kekuasaan” menjadi tenaga
penyedia jasa yang profesional, memiliki integritas
dan berwibawa sekaligus sebagai mitra kerja para stakeholder
yang dapat dipercaya. |
|
|
|
| 4. |
Penggunaan teknologi
tinggi dalam pelayanan jasa hukum memerlukan investasi yang cukup
mahal sehingga sangatlah wajar jika peningkatan pelayanan jasa hukum
ter-sebut diikuti dengan perubahan kenaikan tarif dengan menggunakan
sistem tarif progresif yang didasarkan pada jumlah modal yang disetor
dalam pendirian atau perubahan peningkatan modal.
Perubahan kenaikan tarif PNBP untuk pelayanan jasa hukum pengesahan
badan hukum berarti peningkatan pemasukan bagi
keuangan negara.
Dengan peningkatan pemasukan keuangan ne-gara tersebut, maka diharapkan
dapat me-ningkatkan dan memeratakan kesejahteraan pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.
Jadi dengan “on line system” dicapai 2 (dua) sasaran yaitu :
- peningkatan pemasukan penerimaan keuangan negara, dan
- peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Departemen Hukum
dan Perundang-undangan |
|
|
|
| 5. |
Dengan “on line system”
maka fungsi kontrol dan kendali
dapat dilaksanakan tanpa memerlukan banyak tenaga melainkan cukup
dengan sistem yang terkendali baik oleh Kasubdit, Direktur dan Dirjen,
dengan bantuan dari para Notaris. |
|
|
|
| 6. |
Dengan “on line system”
yang memungkinkan akses publik baik di dalam
negeri maupun di luar negeri ke dalam “home page” Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, maka Direktorat Jenderal Hukum
dan Perundang-undangan memasuki era transparansi dalam dunia usaha
yang dapat memberikan keuntungan timbal balik antara stakeholder dengan
Departemen Hukum dan Perundang-undangan. |
|