Sistem Administrasi Badan Hukum
 
Nilai Tambah SABH
 
1. Peningkatan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dari maksimal 60 (enam puluh) hari atau lebih menjadi paling lama 1 (satu) minggu dan paling cepat 3 (tiga) hari.
 
2. Dengan on line system dapat dihindari frekuensi tatap muka antara penyedia jasa dan pemakai jasa dan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga kemungkinan terjadi-nya kolusi, dan nepotisme yang berakhir dengan suap dapat dihilangkan.
 
3. Kualitas sumber daya manusia di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya di lingkungan Direktorat Perdata semakin meningkat.
Selain itu diharapkan terjadi perubahan sikap dan prilaku dari tenaga pegawai negeri yang selalu mengandalkan “kekuasaan” menjadi tenaga penyedia jasa yang profesional, memiliki integritas dan berwibawa sekaligus sebagai mitra kerja para stakeholder yang dapat dipercaya.
 
4. Penggunaan teknologi tinggi dalam pelayanan jasa hukum memerlukan investasi yang cukup mahal sehingga sangatlah wajar jika peningkatan pelayanan jasa hukum ter-sebut diikuti dengan perubahan kenaikan tarif dengan menggunakan sistem tarif progresif yang didasarkan pada jumlah modal yang disetor dalam pendirian atau perubahan peningkatan modal.
Perubahan kenaikan tarif PNBP untuk pelayanan jasa hukum pengesahan badan hukum berarti peningkatan pemasukan bagi keuangan negara.
Dengan peningkatan pemasukan keuangan ne-gara tersebut, maka diharapkan dapat me-ningkatkan dan memeratakan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.
Jadi dengan “on line system” dicapai 2 (dua) sasaran yaitu :
- peningkatan pemasukan penerimaan keuangan negara, dan
- peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan
 
5. Dengan “on line system” maka fungsi kontrol dan kendali dapat dilaksanakan tanpa memerlukan banyak tenaga melainkan cukup dengan sistem yang terkendali baik oleh Kasubdit, Direktur dan Dirjen, dengan bantuan dari para Notaris.
 
6. Dengan “on line system” yang memungkinkan akses publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri ke dalam “home page” Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, maka Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan memasuki era transparansi dalam dunia usaha yang dapat memberikan keuntungan timbal balik antara stakeholder dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan.