Sistem Administrasi Badan Hukum
SISTEM LAMA
Cara Kerja Sistem Lama
1. Pada Sistem Lama seluruh pekerjaan dilakukan secara manual, mulai dari penerimaan berkas dari pihak notaris yang meliputi pengecekan kelengkapan dan nama, pembayaran dan pembuatan kartu kendali.
Setelah itu masuk ke dokumentasi dimana seluruh file masih berbentuk kertas laporan baik pendirian, persetujuan dan laporan. Selanjutnya korektor memeriksa yang akan kembali diperiksa oleh Kasi Teknis, Kasubdit Badan Hukum yang nantinya akan diklarifikasi oleh Direktur Perdata.
Tata usaha merupakan bagian akhir dari proses ini, pembuatan Draft Surat SK dan Laporan, klarifikasi final Surat Direktur Perdata yang dilanjutkan Pencetakan SK yang akan ditandatangani oleh Dirjen.
Setelah jadi maka notaris akan mengambil dan dibuat dokumentasinya di bagian Tata Usaha.
2. Pada Sistem Lama dimana seluruh proses dilakukan secara manual, sering timbul masalah keterlambatan, hal ini dikarenakan para petugas pembuat notaris harus memeriksa satu persatu permohonan yang masuk, sedangkan jumlah permohonan yang masuk jauh lebih banyak dari kapasitas petugas yang ada.
Resiko terjadinya human error cukup besar dikarenakan setiap data harus dicocokan kepada dokumen yang cukup banyak.
3. Untuk Notaris sistem lama akan membuat proses menjadi tidak effisien dikarenakan mereka harus mengecek ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, ini dikarenakan seluruh proses hanya dapat di lakukan dan dipantau di Jakarta.
4. Penelusuran terhadap proses yang sedang berlangsung sulit dilakukan karena tidak adanya sebuah sistem online yang dapat memantau proses pembuatan.